Minggu, 06 Okt 2024
  • PPDB 2024 / 2025 Segera di BUKA , Untuk Info lebih lanjut hubungi Admin Sekolah.

Tata Tertib Siswa

Peraturan Sekolah dan Tata Tertib Siswa

KEHADIRAN SISWA

  1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06:30 WIB
  2. Harus berada di dalam ruang belajar 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata
  4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan
    wali kelas.
  5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas.
  6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
  7. Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat Jam Pelajaran.

KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI

  1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai
    sudah berbunyi.
  2. Guru piket dapat memberi ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya
    dengan surat ijin khusus.
  3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik teratur, mendidik dan
    mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya.
  4. Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan –
    peringatan (yang ditujukan kepada orang tua ).

KETIDAKHADIRAN SISWA-SISWI

  1. Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari
    instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll. yang sejenis)
  2. Ijin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua.
  3. Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari
    orang tua atau surat keterangan sakit.
  4. Tiga kali alpha / tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan /
    peringatan kepada orang tua.

KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA-SISWI

  1. Penjadwalan penggunaan pakai seragam sekolah :
  2. Seragam Putih abu-abu pada hari senin-selasa.
  3. Baju Pramuka pada hari rabu dan kamis.
  4. Baju Batik dan Celana / rok Putih pada hari Jumat dan sabtu
  5. Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju pramuka
  6. Pakaian seragam yang dikenakan harus :
    1. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri
    2. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada
      lengan baju sebelah kanan.
    3. Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan
      logo DU/DI pasangan.
    4. Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray,
      wajib menggunakan kaos dalam /singlet.
  7. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
    • . Baju dimasukkan ke dalam celana, (kecuali seragam praktek) , dan
      mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi).
  1. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
  2. Sepatu yang dikenakan ber warna Hitam

PENAMPILAN DIRI SISWA-SISWI

  1. Rambut siswa maksimal SKI 3 dan tidak diwarna-warni (untuk laki-laki)
  2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk lakilaki).
  3. Siswa tidak mengenakan cincin, kalung , gelang (emas) lebih dari satu,
    anting (untuk wanita) tidak lebih dari satu pasang dan tidak bertato
  4. Bagi siswa laki-laki tidak bertato dan bertindik

SARANA PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI

  1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang
    ditentukan oleh sekolah / guru.
  2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang
    ada hubungannya dengan pelajaran.
  3. Menggunakan sarana dan prasarana belajar di lingkungan sekolah.
  4. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap di parkir ditempat yang
    sudah ditentukan.
  5. Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP & Dompet.
  6. Tidak diijinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih.

UPACARA BENDERA

  1. Dilaksanakan setiap hari-hari besar nasional
  2. Siswa-siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih.
  3. Siswa-siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa-siswi mengenakan seragam lengkap dengan topi.
  5. Siswa-siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi /
    tindakan kedisiplinan yang sesuai.

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI

  1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru, Staff TU,
    Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun
    di luar lingkungan sekolah.
  2. Wajib menjaga / memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
    kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan di luar
    lingkungan sekitar SMK Wachid Hasyim 2 Surabaya.
  3. Tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar
  4. Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan
    /sekitar sekolah.
  5. Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah.
  6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.
  7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan.

LARANGAN

  1. Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan berlebihan.
  2. Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung.
  3. Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar.
  4. Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol, narkoba,
    senjata tajam / api ke lingkungan sekolah.
  5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa
    seijin guru piket.
  6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah.
  7. Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri, sekolah dan
  8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian dan pemerasan
  9. Dilarang keras membawa Koran / majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat
    pornografi dan pornoaksi.
  10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan
    narkoba di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah.
  11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
  12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian
    pelajar dan kepribadian nasional.

SANKSI / HUKUMAN / TINDAKAN

Siswa-siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :

  1. Peringatan Lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pemberitahuan – Peringatan kepada Orang Tua
  4. Panggilan orang tua
  5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
  6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa.
  7. Penggantian Material.
  8. Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang diberitahu
  9. Penundaan belajar (skorsing).
  10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan / dipindahkan dari sekolah).
  11. Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak dapat
    diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

SANKSI KHUSUS

  1. Siswa-siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih
    berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP
    tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan orang
  2. Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 30% dari hari efektif
    belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
  3. Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 25% pada hari efektif
    belajar (mata pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam
    kegiatan ulangan umum semester dan remedial ataupun pada perbaikan
    nilai di akhir semester.

HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH

ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI

KELUAR